
Kasus penculikan ini adalah kasus bocah perempuan berusia 6 tahun. Daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Bocah alias korban ini bernama Malika Anastasya.
Penculikan adalah mencuri atau melarikan anak atau orang lalu disembunyikan dan dimintakan tebusan. Tentunya penculikan anak ini merupakan perbuatan yang tidak patut dicontoh. Karena penculikan anak sendiri memiliki hukum pasal tersendiri di Negara Indonesia ini. Yaitu pasal 330 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penculikan terhadap orang dibawah umur (anak) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Berawal pada saat pelaku beralasan kepada orang tua Malika ingin membelikan Malika ayam goreng di seberang jalan pada 7 Desember 2022. Ayah Malika mengizinkan, namun sampai sore pun Malika tak kunjung pulang. Ternyata pada saat itu pelaku kemudian langsung membawa kabur korban menggunakan bajaj yang disewanya dari Jalan Gunung Sahari menuju ke Stasiun Beos Kota.
Lebih dari 3 Minggu upaya pencarian Malika oleh polisi. Hingga akhirnya polisi meringkus di Kawasan Cipadu, Tanggerang Selatan pada 2 Januari 2023 yang pelakunya sedang memulung bersamaan membawa korban Malika ini. Polisi juga berupaya berkomunikasi dengan pemilik bajaj yang sempat berkomunikasi dengan pelaku sebelum terjadinya penculikan ini.
Dan akhirnya Malika, ditemukan setelah 26 hari bersama pelaku sejak 7 Desember 2022. Pada malam ditemukannya Malika, polisi juga langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Metro Jakarta Pusat dan di interogasi.
Dari kisah ini, penting untuk memberi bekal informasi kepada anak tentang bahaya penculikan juga pentingnya untuk memberikan perlindungan pada anak dan membangun kawasan ramah anak di lingkungan rumah.
Farhan Rasendriya Mahardika/8E